IDNVoice.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi tugas yang telah ditetapkan.
Kesediaan tersebut disampaikan melalui pengisian konfirmasi penempatan yang diberikan kepada para calon manajer dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses konfirmasi masih berlangsung hingga Senin.
"Sebagian lainnya sedang berproses," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
Para calon manajer yang telah menyelesaikan proses konfirmasi kesediaan ditargetkan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Zabadi mengatakan hingga kini belum ada informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri dari proses penempatan.
Hal tersebut juga berlaku setelah muncul sejumlah keluhan mengenai lokasi penempatan yang dinilai tidak sesuai dengan domisili calon manajer.
Namun, Zabadi belum dapat memastikan status calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya," ujarnya.
Ia menegaskan calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dinyatakan mengundurkan diri. Pemerintah masih akan membahas langkah selanjutnya terhadap mereka.
Sebanyak 28.620 calon manajer sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahapan penempatan di KDKMP.
Selain menyiapkan manajer, Kemenkop juga terus mengejar target operasionalisasi KDKMP.
Pemerintah menargetkan 17.288 KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
Namun, sebelum menjalankan kegiatan usaha, KDKMP tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval selanjutnya dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil kajian tersebut menjadi salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha.
Dalam skema tersebut, kepemilikan koperasi berada pada desa. Dengan demikian, proses penempatan manajer dan penyelesaian verval menjadi bagian penting menuju target operasional KDKMP pada awal Oktober 2026. [DR]