Kemenkop Sebut Manajer KDKMP Mulai Aktif Bertugas Awal Oktober 2026

Selasa, 29 September 2026 09:20 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), Ahmad Zabadi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 28 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), Ahmad Zabadi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 28 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai aktif menjalankan tugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.

Saat ini, proses penempatan manajer memasuki tahap pengisian konfirmasi kesediaan penempatan atau offering letter. Para manajer diminta menyatakan kesediaan untuk menjalankan tugas di lokasi KDKMP yang telah ditetapkan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses pengisian offering letter telah berlangsung selama beberapa hari dan masih berjalan.

"Diharapkan nanti di awal Oktober, manajer-manajer sudah aktif di KDKMP di mana mereka bertugas," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop pada Senin, 28 September 2026.

Setelah seluruh proses konfirmasi kesediaan selesai, pemerintah akan mulai menempatkan para manajer di titik KDKMP masing-masing.

Zabadi menjelaskan, penempatan manajer merupakan salah satu bagian penting dalam persiapan operasionalisasi KDKMP.

Pemerintah, kata dia, akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penempatan dan operasionalisasi koperasi setelah proses offering letter rampung.

Namun, Zabadi belum menyampaikan jumlah manajer yang dipastikan mulai bertugas pada awal Oktober 2026.

Di sisi lain, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.

Sebelum beroperasi, KDKMP tersebut harus menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kesiapan masing-masing koperasi.

Verval Jadi Tahapan Sebelum Koperasi Beroperasi

Hasil verval selanjutnya akan direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus proses serah terima bangunan kepada desa.

KDKMP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan telah diserahterimakan kepada desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Dalam skema tersebut, kepemilikan koperasi berada pada desa.

Sebelumnya, sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka kemudian diminta memberikan konfirmasi kesediaan penempatan paling lambat 28 September 2026.

Dengan tahapan tersebut, awal Oktober menjadi periode penting bagi pelaksanaan KDKMP, baik dari sisi penempatan manajer maupun kesiapan koperasi untuk mulai menjalankan kegiatan usaha di desa dan kelurahan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid