Pernah Diberhentikan Tidak Hormat dari MK, Kini Anwar Usman Dilantik Wantimpres dan Berseloroh Taat Konstitusi

Sabtu, 03 Oktober 2026 12:31 WIB
 Tangkapan layar: Mantan Ketua MK Anwar Usman dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar: Mantan Ketua MK Anwar Usman dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)

IDNVoice.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hadir di Istana Negara, Jakarta, menjelang pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kehadirannya menjadi perhatian karena Anwar kemudian dilantik sebagai salah satu anggota Wantimpres.

Sebelum agenda pelantikan, Anwar mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya diminta datang ke Istana. Ia menyebut undangan diterimanya pada malam sebelumnya.

“Terus terang saya diundang tadi malam, jam 9 oleh saya sebut namanya oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi anggota Wantimpres, Anwar tidak secara langsung mengonfirmasi. Ia justru menegaskan prinsipnya sebagai hamba Allah sekaligus warga negara yang patuh terhadap konstitusi dan negara.

“Sesuai dengan pernyataan saya berkali-kali, saya itu hamba Allah dan warga negara yang taat, taat pada Allah taat pada konstitusi, taat pada negara, itu aja,” katanya.

Ia juga menyatakan kesiapannya menjalankan tugas apabila memang diminta untuk menduduki suatu jabatan.

“Saya bilang bagi saya di mana pun diminta, umpama diminta, saya menjadikan lahan untuk beribadah,” ucap Anwar.

Pernah Dikenai Sanksi MKMK

Nama Anwar Usman sebelumnya menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus perkara Nomor 02/MKMK/L/11/2023 pada November 2023.

Dalam putusan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MKMK juga menyatakan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir serta melarangnya terlibat dalam sejumlah perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Namun, dalam putusan yang sama terdapat dissenting opinion dari anggota MKMK Bintan R. Saragih. Bintan berpendapat sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena menurut pendapatnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih dalam pendapat berbedanya.

Putusan mayoritas MKMK sendiri menetapkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.

Kini, Anwar kembali memasuki lingkup pemerintahan setelah dilantik sebagai anggota Wantimpres. Kehadirannya di Istana sebelum pelantikan sekaligus menandai kembalinya mantan Ketua MK tersebut ke posisi publik di luar lembaga peradilan konstitusi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid