IDNVoice.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan partainya bakal mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 6 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Tak hanya untuk DPR RI, PDIP menginginkan ambang batas tersebut juga diberlakukan pada seluruh tingkatan lembaga legislatif, mulai dari DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.
"Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, Oktober 2026.
Said juga mempertanyakan usulan sejumlah partai nonparlemen yang menginginkan ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen. Menurutnya, usulan tersebut perlu dipertimbangkan kembali jika melihat jumlah dan keragaman partai politik yang ada saat ini.
"Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," ujarnya.
Ia juga menilai dalil mengenai adanya suara pemilih yang terbuang akibat penerapan parliamentary threshold tidak cukup relevan untuk dijadikan alasan meniadakan ambang batas.
"Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," kata Said.
Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold mencuat setelah sebelumnya muncul klaim bahwa sejumlah fraksi DPR telah menyepakati usulan kenaikan menjadi 5 persen.
Namun, dalam perkembangannya, masing-masing fraksi justru mengajukan besaran yang berbeda dalam pembahasan RUU Pemilu.
Fraksi NasDem mengusulkan kenaikan dari 4 persen menjadi 7 persen. Sementara PDIP dan PKB mengusulkan 6 persen, sedangkan Golkar mengusulkan 5 persen.
Adapun PAN memilih mempertahankan ambang batas 4 persen, bahkan membuka opsi untuk menurunkannya.
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai parliamentary threshold masih cukup dinamis dan belum menemukan titik kesepakatan final.
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong menepis anggapan bahwa wacana kenaikan ambang batas parlemen bertujuan mempersulit partai-partai nonparlemen untuk masuk ke parlemen.
Ia menegaskan Panja RUU Pemilu masih membuka ruang bagi berbagai pandangan dan usulan dari seluruh pihak.
"Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," ujar dia.
Dengan beragamnya usulan tersebut, besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting yang akan mewarnai pembahasan RUU Pemilu. Keputusan akhirnya akan menentukan seberapa besar suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen pada pemilu mendatang. [DR]