IDNVoice.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut terdapat 13 ketentuan baru yang diatur untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Salah satu aturan baru yang menjadi perhatian adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Yassierli menjelaskan, RUU tersebut menghadirkan 13 pengaturan baru sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja.
Pertama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Kedua, pemerintah memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketiga, pengawasan ketenagakerjaan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Jumlah pengawas nantinya memperhatikan rasio antara jumlah pengawas dengan pekerja atau buruh dan/atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional. Selain itu, RUU mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Keempat, RUU mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk menjamin kualitas kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Kelima, terdapat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keenam, pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Ketujuh, RUU memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kedelapan, peningkatan produktivitas tenaga kerja diperkuat melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Kesembilan, ruang lingkup perlindungan diperluas untuk pekerjaan yang bersifat fleksibel. Pengaturan ini ditujukan untuk merespons jenis-jenis pekerjaan baru yang dapat muncul pada masa mendatang atau future of work.
Kesepuluh, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pada saat yang sama, peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat.
Kesebelas, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga dioptimalkan.
Keduabelas, RUU mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
Terakhir, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada BUMN.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
Sementara itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. [DR]