IDNVoice.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh dijadikan cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja murah. Kepastian mengenai hak peserta magang kini diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan kegiatan pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan. Selama mengikuti program tersebut, peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," kata Yassierli dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Yassierli, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur soal pemagangan. Regulasi tersebut juga membawa sejumlah ketentuan baru yang menyentuh berbagai aspek kehidupan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga pelindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujarnya.
Salah satu poin yang diatur adalah kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
UU tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat guna mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga lowongan kerja fiktif.
Selain itu, proses penempatan kerja diwajibkan berlangsung secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Dalam aturan tersebut, perusahaan juga dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Dari sisi hubungan industrial, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi. Regulasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi dengan menitikberatkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya menangani kecelakaan setelah terjadi.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui pengawas yang dituntut lebih profesional, independen, dan proaktif. Sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan turut diperketat.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Di antaranya kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah selama masa tersebut.
Sementara bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyiapkan sejumlah jaring pengaman. Pengaturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Aturan baru itu juga mengatur pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
Poin terakhir berkaitan dengan kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan.
"Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Yassierli.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemerintah menempatkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai payung aturan untuk memberikan kepastian hak sekaligus menghadapi perubahan pola dan kebutuhan dunia kerja. [DR]