IDNVoice.com - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendapat penguatan kewenangan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan baru dalam UU tersebut yang diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satu poin utama adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa pagi, Yassierli menegaskan posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga non-struktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“(Pertama) penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ucap Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penguatan BNSP menjadi poin pertama dari 11 hal baru yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menempatkan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas tenaga kerja.
Selain sertifikasi kompetensi, UU tersebut juga mengatur optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia. Jumlah pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja atau buruh dan jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional.
UU tersebut juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.
Hal baru berikutnya adalah integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan.
UU juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK.
Perlindungan hak pekerja perempuan turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Selain itu, terdapat kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan untuk pekerjaan fleksibel guna merespons bentuk-bentuk pekerjaan baru yang muncul di masa depan.
Selain itu, survei Kebutuhan Hidup Layak akan dilaksanakan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, termasuk peserta pelatihan dan pemagangan, turut dioptimalkan.
Sementara untuk tenaga kerja asing, Yassierli menyebut adanya pengaturan bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
“Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia (termasuk anak dari perkawinan yang sah),” tuturnya.
Selain itu, terdapat penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing pada BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan oleh anak perusahaan.
Penguatan BNSP dan sertifikasi kompetensi kerja menjadi salah satu pijakan utama dalam aturan baru tersebut, bersamaan dengan penguatan pengawasan serta perluasan perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja. [DR]