IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU akan ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim di direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Budi, KPK dapat mengambil langkah lebih lanjut apabila dari hasil telaah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan tindak lanjut laporan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan. KPK akan menentukan pendekatan berdasarkan hasil telaah serta pengumpulan bahan keterangan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” katanya.
Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan masyarakat mengenai dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah dokumen serta uang yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang mereka sebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.
Bagus mengatakan sejumlah dokumen yang diserahkan kepada KPK antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan.
PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka sebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.
Bagus berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Meski demikian, dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam tersebut masih sebatas laporan masyarakat yang sedang ditelaah KPK. Laporan itu belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. [DR]