IDNVoice.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap delapan aspek utama perlindungan pekerja yang diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Penguatan tersebut mencakup kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan pencari kerja dan peserta pemagangan, keselamatan kerja, hingga penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pertama mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Yassierli pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Aspek pertama yang diperkuat adalah perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
RUU tersebut memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Dengan demikian, setiap pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
Kedua, perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Ketiga, RUU menghadirkan kepastian hukum bagi peserta pemagangan. Ketentuan tersebut mencakup penegasan status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Keempat, perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," ucapnya.
Kelima, RUU memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial melalui prinsip majunya industrinya, sejahtera pekerja/buruhnya.
"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tuturnya.
Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," tuturnya.
Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan ditransformasikan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif.
Kedelapan, RUU memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, serta berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," tegasnya.
Pada saat yang sama, kata Yassierli, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan. [DR]