IDNVoice.com - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas persoalan tersebut dan menjelaskan proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kurniawan menilai persoalan itu semestinya tidak terjadi apabila proses verifikasi administrasi dilakukan KPU secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang, menurut Kurniawan, menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
"Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU. Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali," ujar Kurniawan di Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Kurniawan, KPU perlu dimintai pertanggungjawaban karena lembaga tersebut yang memproses dan meloloskan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
"KPU harus bertanggung jawab karena mereka yang sudah meloloskan seorang Gibran sampai bisa mengikuti pencalonan wapres dan sekarang muncul kasus seperti ini," katanya.
Kurniawan juga mendorong DPR dan MPR memanggil KPU untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya meyakini seluruh proses administrasi pencalonan telah selesai dan memenuhi ketentuan. Sebagai relawan, GCP mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen para calon.
"Kami menerima informasi akan dipasangkan antara Pak Prabowo dengan Mas Gibran, tentunya kami dulu sudah meyakini bahwa proses administrasi sudah selesai. Kami sendiri tidak tahu kalau akhirnya jadi seperti ini," katanya.
Kurniawan juga menegaskan polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak dapat dibebankan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pemeriksaan dan verifikasi administrasi calon merupakan kewenangan KPU, bukan kewajiban Prabowo sebagai pasangan calon untuk memeriksa sendiri dokumen administrasi calon wakilnya.
"Pak Prabowo tidak mungkin mengecek administrasi wakilnya. Karena ini wewenangnya KPU, bukan haknya Pak Prabowo juga dan bukan kewajiban Pak Prabowo untuk mengecek administrasi," ujar Kurniawan.
Ia menilai polemik tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, Kurniawan meminta DPR dan MPR segera menyikapi persoalan tersebut serta meminta penjelasan KPU mengenai proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan. [DR]