IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dugaan konflik kepentingan, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menerima suap. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. KPK menyangkakan ALG melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Juli-9 Agustus 2026," kata Taufik.
Menurutnya, selama masa penahanan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. [DR]