KPK Ungkap OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Konflik Kepentingan Pengadaan dan Suap Proyek

Selasa, 21 Juli 2026 12:08 WIB
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan, serta dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani penyidik mengarah pada dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan.

"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," ujar Budi Prasetyo pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selain dugaan benturan kepentingan, KPK juga mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi.

"Selain itu, perkara ini juga terkait dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Budi.

Meski telah mengungkap pokok perkara yang sedang diselidiki, KPK belum merinci kronologi operasi tangkap tangan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, kronologi OTT, barang bukti yang diamankan, serta identitas para tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

"Secara lengkap terkait bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara bertahap. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid