IDNVoice.com - Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpeno mengingatkan bahwa model perampasan aset secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture/NCB) belum memiliki dasar hukum di Indonesia selama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.
Menurut Chuck, sistem hukum acara pidana di Indonesia saat ini masih berlandaskan pada pembuktian kesalahan terhadap pelaku (in personam forfeiture), sehingga penyidik tidak dapat lebih dahulu mengadili atau menyita aset tanpa kejelasan status hukum pemiliknya.
"Jadi selama UU Perampasan Aset belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," ujar Chuck dalam keterangannya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melampaui kewenangan dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara.
Ia menilai penyitaan terhadap kafe de`CLAN Signature dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, dilakukan terlalu dini karena pada saat itu penyidik belum menetapkan tersangka maupun memiliki perhitungan kerugian keuangan negara yang riil.
Menurut Chuck, langkah penyidik yang beralasan mengamankan barang bukti untuk menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) justru menghadapi beban pembuktian yang sangat berat.
Ia menegaskan penyidik harus mampu membuktikan secara presisi melalui penelusuran aliran dana (money trail atau follow the money) bahwa kafe de`CLAN Signature maupun rumah di Sentul benar-benar berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan sehingga dapat dikategorikan sebagai aset hasil kejahatan.
Chuck berpendapat, penyidik kerap terjebak pada euforia penyitaan aset di awal proses penyidikan, tetapi mengabaikan pentingnya hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi inti dari pemulihan aset.
Menurutnya, beban untuk membuktikan keterkaitan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik, bukan dibebankan kepada pemilik aset melalui pembuktian terbalik secara sepihak.
"Keberhasilan pemulihan aset yang sejati diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," tutur Chuck.
Mantan jaksa senior itu menegaskan legalitas formal penyitaan harus sejalan dengan kekuatan pembuktian materiil di persidangan. Selama RUU Perampasan Aset belum disahkan dan belum ada mekanisme pembalikan beban pembuktian (shifting burden of proof) terhadap aset, seluruh beban pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana tetap berada di tangan penyidik.
Ia menambahkan, apabila penyidik gagal membuktikan keterkaitan tersebut, aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.
Chuck juga mengingatkan bahwa penyitaan aset secara agresif pada tahap awal penyidikan tanpa dasar pembuktian nexus yang kuat berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya.
Bahkan, menurutnya, langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa berisiko melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan benda yang dijamin oleh konstitusi.
"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," kata Chuck. [DR]