KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Diduga Miliki 55 Aset, Banyak Belum Dilaporkan dalam LHKPN

Rabu, 22 Juli 2026 10:18 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya puluhan aset milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penelusuran penyidik menunjukkan Lalu Ahmad Zaini diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah dan bangunan. Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya tercantum dalam LHKPN yang disampaikan kepada KPK.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Juli 2026.

Berdasarkan penelusuran terhadap data LHKPN, Lalu Ahmad Zaini pada laporan tahun 2026 hanya mencantumkan 24 aset berupa tanah dan bangunan.

Menurut Budi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kewajiban tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah, hingga para pemangku kepentingan lainnya agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujar Budi.

Temuan mengenai dugaan aset yang belum dilaporkan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung untuk menelusuri kepemilikan harta serta dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid