IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar proses pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp1,8 triliun dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa harus diawali dengan perencanaan yang matang sehingga anggaran negara benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang menjadi prioritas.
"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 20 Juli 2026.
Selain aspek perencanaan, KPK juga menyoroti pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara objektif dan sesuai ketentuan. Menurut Budi, tahap tersebut kerap menjadi titik awal munculnya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengondisian pemenang tender maupun pemecahan paket proyek yang bertujuan membuka peluang penunjukan langsung kepada vendor tertentu.
Budi menekankan seluruh proses pengadaan harus diawasi secara ketat oleh pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk aparat pengawasan internal pemerintah.
"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.
KPK berharap pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam program KDKMP, dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik korupsi. [DR]