KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara

Selasa, 21 Juli 2026 15:24 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. (IDNVoice/Diskominfo PPU)
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. (IDNVoice/Diskominfo PPU)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor (MN) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," ujar Budi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR sebagai saksi dalam perkara yang sama. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum diketahui apakah Mudyat Noor maupun WR memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa penyidik turut memeriksa seorang pihak swasta berinisial AT. Berdasarkan catatan KPK, saksi AT hadir memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB.

Dalam perkembangan penyidikan yang sama, KPK juga melanjutkan pemeriksaan terkait tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton, Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, sebagai saksi.

Wilfred diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid