IDNVoice.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelibatan aparat kewilayahan seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan perpajakan tidak sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Puan menegaskan DPR RI akan mendalami polemik tersebut melalui komisi yang membidangi urusan perpajakan. Menurutnya, pelibatan aparat jangan sampai menimbulkan kesan adanya tekanan yang justru dapat mengurangi kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah selama ini telah mendorong wajib pajak untuk secara mandiri melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, munculnya polemik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu mendapat penjelasan yang utuh dari lembaga terkait.
Menurut Puan, DPR akan meminta keterangan lebih lanjut guna memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun berdampak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Polemik tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menanggapi berbagai respons publik, DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
DJP menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur, bukan untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan terhadap wajib pajak. [DR]