IDNVoice.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kasus tewasnya seorang balita berusia empat tahun akibat dugaan kekerasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi alarm keras bagi perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga atau ranah domestik.
Arifah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas utama seluruh pihak.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, motif dugaan kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang segera menangani kasus tersebut, mengamankan pelaku, serta memberikan pendampingan kepada korban yang sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Arifah menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaku harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena pelaku merupakan orang tua korban, yakni ibu tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari ketentuan pidana yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Lebih lanjut, Arifah mengatakan Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026 untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal.
Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA juga terus berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara hingga korban memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [DR]