IDNVoice.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui layanan terpadu yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, kesehatan, psikologis, hingga keberlanjutan pendidikan dan pengasuhan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan pihaknya telah mengunjungi langsung kedua korban untuk memastikan kondisi terkini, memantau perkembangan layanan yang telah diberikan, serta mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai kondisi masing-masing anak.
Menurut Ciput, kedua korban masih membutuhkan pendampingan berkelanjutan karena menghadapi situasi yang sangat kompleks. Salah satu anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, sementara korban lainnya mengalami kekerasan seksual setelah menjadi korban tipu daya berkedok ritual pengobatan tradisional. Keduanya kini tengah menjalani kehamilan akibat tindak kekerasan seksual yang dialami.
"Kami melihat kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional. Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan," kata Ciput Eka Purwianti dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemenuhan hak kedua anak dilakukan melalui penguatan koordinasi berbagai layanan, meliputi pendampingan hukum, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, hingga penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
Dalam upaya tersebut, KemenPPPA berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta keluarga korban.
Koordinasi lintas sektor itu mencakup pemantauan layanan kesehatan selama masa kehamilan, pemulihan kondisi psikologis korban, pemberian perlindungan sosial, memastikan akses pendidikan tetap berjalan, hingga melakukan asesmen lanjutan terkait rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Ciput menegaskan, KemenPPPA akan terus memastikan seluruh penyedia layanan bekerja secara terpadu agar hak-hak kedua korban dapat dipenuhi secara menyeluruh.
"KemenPPPA akan terus memastikan koordinasi antar-penyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memperoleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya," ujar Ciput Eka Purwianti.
KemenPPPA menilai pendekatan komprehensif menjadi kunci dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sehingga selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan korban dan perlindungan hak anak dapat berjalan secara berkelanjutan. [DR]