KAI Blacklist 19 Penumpang Pelaku Asusila, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual di Kereta

Sabtu, 18 Juli 2026 16:38 WIB
Para Railfans membentangkan banner Anti Kekerasan Seksual di Stasiun Jember, Jawa Timur pada Jumat, 17 Juli 2026. (IDNVoice/Humas KAI Jember)
Para Railfans membentangkan banner Anti Kekerasan Seksual di Stasiun Jember, Jawa Timur pada Jumat, 17 Juli 2026. (IDNVoice/Humas KAI Jember)

IDNVoice.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Sepanjang tahun 2026, KAI telah memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada 19 penumpang yang terbukti melakukan tindakan asusila di dalam kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan KAI tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api.

"KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api," kata Cahyo pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurutnya, apabila terjadi tindakan pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian, petugas KAI akan memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

"Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama kami, sehingga KAI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual," tuturnya.

Sebagai bentuk ketegasan, KAI juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau blacklist terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan tindakan asusila.

"Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI," katanya.

Cahyo menjelaskan seluruh pelaku yang masuk daftar hitam tersebut merupakan laki-laki. Seluruh kasus terjadi di dalam kereta api dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke kepolisian setempat.

Di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember yang meliputi lintas Pasuruan hingga Banyuwangi, hingga saat ini belum ditemukan kasus tindakan asusila. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari petugas, komunitas, hingga masyarakat pengguna jasa kereta api.

"Kami mengajak seluruh penumpang untuk tidak ragu melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 9 Jember terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kampanye antipelecehan seksual.

"Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, kami bersama Komunitas Railfans Daop 9 Jember (KRD 9) menggelar aksi kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Jember," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 anggota KRD 9 bersama petugas KAI memberikan edukasi kepada calon penumpang di ruang tunggu Stasiun Jember melalui poster, banner edukasi, serta pembagian gantungan kunci yang berisi pesan agar masyarakat berani menolak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.

Kampanye juga dikemas secara interaktif dengan mengajak penumpang membubuhkan tanda tangan pada banner komitmen bersama sebagai simbol dukungan terhadap terciptanya transportasi publik yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.

"Antusiasme para penumpang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap isu itu terus meningkat dan menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid