Usai Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Sabtu, 18 Juli 2026 13:11 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat. Pemeriksaan dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai pada malam hari. Menurutnya, pemeriksaan tersebut berakhir tanpa adanya penahanan.

"Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Hotman menjelaskan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie. Pemeriksaan, kata dia, hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

"Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pertanyaan penyidik menyangkut hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, serta kepemilikan rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

"Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ucap Massagus.

Selain itu, menurutnya, tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan karena Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah berada dalam penguasaan penyidik.

Diketahui, status tersangka Febrie sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid