IDNVoice.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan lembaganya masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025, saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.
Hal itu disampaikan Agustina dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17 Juli 2026).
Menurut Agustina, seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga. Namun, hingga kini pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian mekanisme administrasi dan revisi anggaran.
"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina.
Ia menjelaskan proses pembayaran belum bisa dilakukan lantaran terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggaran dapat dicairkan.
Beberapa tagihan, kata dia, harus melalui proses penelaahan sesuai nilai anggarannya, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," katanya.
Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Ia memastikan BGN berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi rampung.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," ujarnya.
Meski nilai tunggakan yang tercatat mencapai Rp1,6 triliun, Agustina mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar Rp870.496.364 yang telah terverifikasi sebagai utang BGN.
Sementara itu, sekitar Rp743.310.369 sisanya masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum diakui sebagai kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.
BGN menegaskan proses verifikasi akan terus dilakukan agar pembayaran tunggakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. [DR]