IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Penahanan dilakukan setelah Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejagung pada Jumat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan Polri berwarna oranye.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung digiring petugas Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut di dalam gedung.
Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan Kejagung.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.
"Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," katanya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Handika menjelaskan, dasar sangkaan yang dikenakan Kejagung terhadap kliennya sama dengan yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan itu mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018–2026, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah proses pelimpahan tersebut, seluruh tahapan penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Dengan telah diterimanya tersangka dan barang bukti dari Polri, Kejagung akan melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. [DR]