Sudirman Said Beberkan Praktik Pengadaan Minyak Saat Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Petral

Jum'at, 17 Juli 2026 16:20 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. (IDNVoice/Antara-Nadia Putri Rahmani)
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. (IDNVoice/Antara-Nadia Putri Rahmani)

IDNVoice.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015, Jumat.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Sudirman mengatakan penyidik mendalami berbagai aspek terkait mekanisme pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan penentuan harga yang berlaku pada saat itu.

"Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," katanya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sudirman menjelaskan, keterangan yang diberikan kepada penyidik didasarkan pada pengalaman dan kewenangannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta ketika menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016.

"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM," ucapnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, ia juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.

Tersangka lainnya, BBG, pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Adapun AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada periode 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama.

Sementara itu, TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang kemudian mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menjadi bagian dari upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengadaan minyak mentah di Petral, termasuk kebijakan dan proses bisnis yang berlaku pada periode tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid