Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Ditolak KPK, Berkaitan dengan Kasus Suap Suhardiman Amby

Jum'at, 17 Juli 2026 15:57 WIB
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menemui Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni di Jakarta. (IDNVoice/Pemkab Kuansing)
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menemui Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni di Jakarta. (IDNVoice/Pemkab Kuansing)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Keputusan tersebut diumumkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Jakarta, Jumat. Menurutnya, laporan Raja Juli Antoni tidak dapat diproses karena perkara yang berkaitan dengan Suhardiman Amby saat ini telah masuk dalam penanganan hukum KPK.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujar Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.

Aminudin menjelaskan, keputusan itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek laporan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan atau penegakan hukum.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal itu menyebutkan bahwa KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan seseorang apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dengan demikian, laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena substansinya telah menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Suhardiman Amby. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid