IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik menelusuri kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA sebagai saksi pada Kamis (16 Juli 2026).
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," kata Budi dalam keterangannya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Selain memeriksa SLA, penyidik KPK juga meminta keterangan dua pihak swasta lainnya yang berinisial ELK dan KMJ untuk mengusut lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ELK difokuskan pada dugaan penerimaan dana yang dihitung berdasarkan metrik ton produksi batu bara oleh keluarga Rita Widyasari.
Sementara itu, saksi KMJ diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan adanya pemberian jatah kepada Rita Widyasari maupun anggota keluarganya dalam perkara yang tengah disidik KPK.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara serta menelusuri dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. [DR]