IDNVoice.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17 Juli 2026). Proses pelimpahan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, sejumlah personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang disiagakan di depan ruang penyimpanan barang bukti. Pengamanan juga melibatkan anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse untuk memastikan proses pelimpahan berjalan aman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung akan dilaksanakan setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an," kata Budi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memastikan Don Ritto akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari ini sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16 Juli 2026).
Victor menjelaskan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga akan melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah uang tunai dan emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Don Ritto.
Pelimpahan tahap II ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung. [DR]