CBA Kecam Vonis Ringan Kasus Suap Blueray Cargo, Uchok: KPK Benaran Sakit Jiwa

Jum'at, 17 Juli 2026 08:02 WIB
Ilustrasi: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (IDNVoice/Istimewa)
Ilustrasi: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam perkara suap kepada pejabat Bea Cukai menuai kritik tajam. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S. Khadafi menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.

Dalam perbincangan dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16 Juli 2026), Uchok melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK benaran sakit jiwa. Korupsi adalah musuh negara tetapi ditanggapi KPK hanya candaan," kata Uchok pada Kamis malam, 16 Juli 2026.

Menurut Uchok, perkara suap PT Blueray Cargo yang melibatkan nilai fantastis seharusnya direspons dengan tuntutan dan hukuman yang memberikan efek jera. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, total suap yang diberikan PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Uchok menilai tuntutan yang diajukan jaksa KPK sejak awal sudah tergolong rendah jika dibandingkan dengan nilai suap yang mendekati Rp100 miliar. Menurutnya, putusan majelis hakim yang kembali memangkas hukuman semakin memperlemah efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Melakukan kejahatan dengan total hampir Rp100 miliar hanya dituntut tidak lebih dari empat tahun. Sekarang malah dikorting hakim Tipikor sehingga hukuman pelaku tidak lebih dari dua tahun," kritiknya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan KPK kehilangan ketegasan dalam menangani korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Menurut Uchok, vonis ringan terhadap perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kejahatan dikhawatirkan mengirim pesan keliru bahwa korupsi dalam jumlah besar tetap dapat berujung pada hukuman ringan.

Ia menambahkan, apabila pola penegakan hukum seperti ini terus berlangsung, komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa memberikan efek gentar kepada para pelaku korupsi.

Sebagai penutup, Uchok kembali melontarkan sindiran keras kepada lembaga antirasuah.

"Gedung KPK lebih baik dijadikan tempat merawat pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," sindir Uchok. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid