IDNVoice.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17 Juli 2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sebelumnya telah diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," kata Victor D. Mackbon dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Victor menambahkan, selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai dan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan seluruh proses administrasi penyidikan, termasuk barang bukti, akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Ia juga menegaskan pelimpahan tersangka dilakukan secara bertahap karena penyidik masih harus menuntaskan berbagai persiapan administratif.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni FA dan Don Ritto (DR), atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan keduanya dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melaksanakan investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap rangkaian kasus korupsi dan TPPU yang tengah ditangani aparat penegak hukum. [DR]