KY Gandeng PPATK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung, Soroti Dugaan Transaksi Mencurigakan

Kamis, 16 Juli 2026 15:19 WIB
Ilustrasi: Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). (IDNVoice/Istimewa)
Ilustrasi: Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang tengah mengikuti proses seleksi rekrutmen tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap integritas calon hakim sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi KY, kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (9/7), sekaligus membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan penelusuran rekam jejak dilakukan melalui pertukaran data analisis transaksi keuangan dari PPATK. Menurutnya, kerja sama itu merupakan kelanjutan dari sinergi yang selama ini telah berjalan dalam pengawasan transaksi para hakim.

"Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang," katanya.

Abdul menjelaskan, data transaksi keuangan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc, tetapi juga menjadi alat pendukung dalam pembuktian dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang diduga terlibat praktik judicial corruption serta investigasi lanjutan.

Wakil Ketua KY Desmihardi menilai kerja sama dengan PPATK sangat membantu mengatasi keterbatasan KY dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik.

"Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap analisis transaksi keuangan yang diminta KY dapat diberikan lebih cepat untuk menjawab tingginya ekspektasi publik terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Meski KY bukan aparat penegak hukum, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis," katanya.

Abhan menegaskan KY bersama Mahkamah Agung memiliki komitmen yang sama terhadap pelanggaran etik hakim, tanpa melihat besar kecilnya nilai transaksi.

"KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan KY, termasuk mempercepat proses pertukaran data transaksi keuangan.

"KY ini yang melahirkan para wakil Tuhan, sehingga PPATK akan sangat serius membantu KY mewujudkan itu," katanya.

Ivan mengungkapkan kerja sama antara PPATK dan KY telah berjalan cukup lama melalui penyampaian informasi transaksi keuangan.

"Total 45 laporan dengan hampir Rp250 miliar nilai analisis," ujarnya.

Ia juga memastikan percepatan penyampaian data sesuai permintaan KY dapat dilakukan melalui mekanisme komunikasi teknis antarlembaga.

"Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan komunikasi dengan PPATK," ucapnya.

Saat ini, sebanyak 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Mahkamah Agung tengah menjalani proses seleksi rekrutmen tahun 2026.

Tahapan seleksi masih berada pada proses klarifikasi rekam jejak. Sesuai jadwal, Komisi Yudisial akan mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada 28 Juli 2026. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid