IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses verifikasi awal untuk memastikan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi awal, KPK akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh ialah meminta keterangan tambahan dari pelapor guna melengkapi informasi yang telah disampaikan.
Selain itu, KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara proaktif agar laporan memiliki data pendukung yang memadai sebelum ditentukan tindak lanjut berikutnya.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Nardo Pasaribo, selaku pelapor mengungkapkan pihaknya menduga terdapat praktik korupsi dalam proses penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," ujarnya.
Nardo menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001, yang menurutnya diduga mengandung sejumlah pelanggaran hukum.
Ia menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin tersebut. Selain itu, AMATIR juga menduga adanya praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Atas dasar itu, Nardo mendesak KPK segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam penerbitan PKKPR tersebut. Ia juga meminta lembaga antirasuah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [DR]