IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Langkah ini dilakukan setelah penyidikan ketiga perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik tersebut diterbitkan untuk menangani perkara yang berbeda.
Sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.
Sementara itu, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
Anang menjelaskan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan penyidikan dari Polri.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Meski penanganan perkara telah beralih ke Kejagung, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara kolaboratif dengan aparat kepolisian, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia mengatakan proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.
"Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Terkait status dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, yakni FA selaku mantan Jampidsus dan DR dari pihak swasta, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status hukum keduanya.
"Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ucapnya.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. [DR]