IDNVoice.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat langkah pelindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya tersebut dilakukan agar proses pemulihan korban dapat berlangsung secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun pemenuhan hak-haknya.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan anak merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, perlindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman maupun berada dalam situasi khusus, termasuk karena statusnya sebagai anak. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban agar proses pemulihan tidak terganggu akibat sorotan publik.
"Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," kata Sri Nurherwati.
LPSK telah menurunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat sekaligus melakukan asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi bagi para korban.
Selain itu, LPSK juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan kepada korban dapat diberikan secara lebih cepat dan optimal.
Permohonan pelindungan terhadap para korban diajukan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban kepada LPSK pada Selasa (14/7/2026). Menurut Rieke, pendampingan diperlukan agar korban memperoleh hak atas pelindungan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi.
Kuasa hukum korban, Joko Jumadi, menegaskan pendampingan difokuskan pada pemenuhan seluruh hak korban, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, hingga restitusi agar proses pemulihan berjalan secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat anak menjadi korban, yakni satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati menjelaskan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk mendukung proses pemulihan fisik maupun psikologis. Langkah tersebut diambil setelah korban mengalami tekanan akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengungkapkan pihaknya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban secara terpisah sesuai tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami.
Menurut Ramdan, penghitungan restitusi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan berbagai komponen, seperti biaya pengobatan, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, hingga kerugian lain akibat tindak pidana.
Ia menambahkan, proses asesmen dilakukan menggunakan pendekatan yang berperspektif pada korban agar tidak memunculkan trauma ulang akibat penggalian kronologi peristiwa secara berulang.
Melalui langkah tersebut, LPSK berharap seluruh hak korban dapat terpenuhi secara maksimal, sekaligus memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial para korban. [DR]