DPR Dorong Percepatan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cucun Usul Rapat Digelar Saat Masa Reses

Rabu, 15 Juli 2026 05:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. (IDNVoice/DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. (IDNVoice/DPR RI)

IDNVoice.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar rapat pada masa reses agar pembahasan substansi dapat segera dimulai saat memasuki masa persidangan berikutnya.

Cucun mengatakan usulan tersebut berasal dari Komisi IX DPR RI yang menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi. Penilaian itu didasarkan pada hasil komunikasi dan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan yang menginginkan regulasi tersebut segera dibahas.

"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," ujar Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Cucun, usulan penyelenggaraan rapat pada masa reses terlebih dahulu akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Persetujuan kedua forum tersebut menjadi syarat agar Komisi IX dapat menggelar rapat di luar masa persidangan.

"Kita berdoa di Rapim nanti dan Bamus. Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX," katanya.

Ia berharap pembahasan awal yang dilakukan selama masa reses dapat mempercepat proses legislasi. Dengan begitu, ketika DPR kembali memasuki masa sidang, pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat langsung difokuskan pada substansi secara lebih mendalam dan komprehensif.

RUU Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinilai mendesak karena merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam regulasi tersendiri.

Melalui penyusunan undang-undang baru tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika hubungan industrial yang berkembang. Dalam proses pembahasannya, RUU Ketenagakerjaan juga diproyeksikan mengakomodasi berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme legislasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid