LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 17:32 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. (IDNVoice/Antara Foto-M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. (IDNVoice/Antara Foto-M Risyal Hidayat)

IDNVoice.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

LPSK menyatakan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian terhadap seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," kata Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Susilaningtias, salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah belum adanya informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut, baik kepada LPSK maupun penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penilaian, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama," ujarnya.

LPSK juga menyebut tidak menemukan adanya kondisi yang menunjukkan pemohon menghadapi ancaman serius, maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperoleh dari perkara tersebut.

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, permohonan tersebut diajukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony juga meminta jaminan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya selama proses hukum berlangsung sambil menunggu keputusan dari LPSK.

Namun, setelah melalui proses penilaian, LPSK memutuskan permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid