IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Budi, pendalaman tidak hanya berfokus pada adanya aliran dana, tetapi juga menyangkut inisiatif, motif, serta tujuan dari dugaan pemberian uang tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang telah diproses adalah anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. [DR]