KPK Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas ke Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 14 Juli 2026 14:32 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. (IDNVoice/Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. (IDNVoice/Antara)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atau tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan dan menjadi langkah lanjutan menuju proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pelaksanaan tahap II tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Menurutnya, setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 kini memasuki babak baru, yakni persiapan penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid