IDNVoice.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap adanya jaringan pelaku pedofil yang mencari korban melalui media sosial.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani kepolisian menunjukkan sejumlah pelaku memanfaatkan aplikasi obrolan instan untuk mendekati korban. Salah satu platform yang kerap digunakan adalah Telegram.
Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ema Rahmawati mengatakan, sebagian pelaku bekerja secara individu, namun ada pula yang diduga memiliki pola terorganisir dalam menjalankan aksinya.
"Ya (ada sindikat), kemungkinan terorganisir ya. Tapi kebanyakan itu person to person (orang per orang). Mereka kenalan di medsos, lalu di DM (direct message/pesan pribadi) ditawarkan sejumlah uang untuk jajan dan lainnya, akhirnya disuruh ini-itu difotokan lalu dikirim (ke pelaku)," kata Ema dalam podcast dengan ANTARA di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Ema, konten eksploitasi seksual anak yang diperoleh pelaku kemudian diperjualbelikan melalui pasar gelap atau dark market dalam komunitas pedofil internasional.
Ia menjelaskan, Polri pernah menangani kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang terungkap setelah adanya temuan dari kepolisian Australia. Kasus tersebut bermula ketika seorang warga negara Australia ditolak masuk ke Amerika Serikat karena dalam telepon genggamnya ditemukan banyak video eksploitasi seksual anak.
WNA tersebut kemudian dikembalikan ke Australia. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat miliknya, ditemukan sejumlah video eksploitasi seksual anak, termasuk salah satunya berasal dari Indonesia.
"Saat itu polisi Australia berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia, menginformasikan ada indikasi, ada identitasnya anak ini menjadi korban eksploitasi seksual anak online, posisinya ada di Sulawesi Selatan," ungkap Ema.
Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan korban berhasil diketahui. Polisi Australia kemudian menggali keterangan dari korban untuk mengungkap modus yang digunakan pelaku.
Menurut Ema, korban yang saat itu masih duduk di kelas dua SMA mengenal pelaku melalui Telegram. Korban kemudian masuk ke dalam komunikasi yang lebih intens hingga akhirnya mendapatkan tawaran imbalan.
"Berawal dari Telegram itu, kemudian dikenalkan dengan komunitas dan saling DM, komunikasi-komunikasi hingga diiming-imingi imbalan," katanya.
Korban diketahui menerima bayaran sebesar 19 dolar Amerika Serikat yang ditransfer melalui akun dompet elektronik milik ibunya.
"Ternyata setelah diselidiki, anak itu pernah berkomunikasi dengan pelaku melalui Telegram," ujarnya.
Ema menyebut Telegram menjadi salah satu platform yang dimanfaatkan pelaku kejahatan karena memiliki sistem penyimpanan data yang relatif ketat.
"Telegram saat ini menjadi medsos teraman bagi pelaku-pelaku kejahatan karena Telegram ini ketat menyimpan datanya," sambungnya.
Dalam mengungkap dugaan sindikat pedofil yang terorganisir, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Menurut Ema, pola transaksi mencurigakan dapat menjadi petunjuk, misalnya seseorang yang tidak memiliki hubungan bisnis tetapi menerima transfer rutin dalam jumlah besar.
Ia pun mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, terutama saat berinteraksi di media sosial.
"Ancaman negatif gadget saat ini sangat luar biasa, kasus kekerasan seksual atau eksploitasi seksual anak saat ini terdeteksi banyak sekali, kami melihat ada beberapa laporan dari interpol, kemudian dari lembaga seperti NCMEC itu laporan ke kami hampir jutaan laporan eksploitasi seksual anak secara online," ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola pendekatan pelaku di ruang digital, termasuk pemberian hadiah, uang, atau rayuan yang dapat menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak. [DR]