IDNVoice.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan serta pemulihan korban kekerasan.
Pesan tersebut disampaikan Arifah sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"UPTD PPA Kabupaten Sampang agar dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Arifah menjelaskan Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan guna memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Menurut Arifah, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, mulai dari trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya perkembangan sosial dan emosional korban.
"Oleh karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus didukung dengan layanan psikologis, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal," kata Menteri Arifah Fauzi.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak anak. [DR]