DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Isu Penolakan Disebut Hoaks

Selasa, 14 Juli 2026 12:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. (IDNVoice/DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. (IDNVoice/DPR RI)

IDNVoice.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan dengan menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat.

"Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan DPR RI tengah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dengan mengundang berbagai kalangan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi melibatkan akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR saat ini justru berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset.

Ia juga memastikan kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Sari menambahkan Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama beberapa pekan untuk mendalami berbagai masukan mengenai RUU Perampasan Aset.

Selain itu, ia menjelaskan DPR RI mengambil inisiatif mengusulkan RUU tersebut agar proses legislasi dapat berlangsung lebih cepat. Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah segera menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga pembahasan dapat lebih efektif.

"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM," katanya.

Dengan proses yang masih berjalan, DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari agenda legislasi prioritas pada 2026 dan terus dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi publik secara luas. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid