IDNVoice.com - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Abdul Rahman, penanganan perkara tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa disertai pembentukan opini publik yang belum didukung fakta hukum.
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum," kata Abdul Rahman Farisi pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Jangan menggiring opini dengan tuduhan yang tidak disertai fakta," ujarnya.
Abdul Rahman juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dibawa ke dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, hal itu berpotensi mengganggu objektivitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rahman sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak pertama yang harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Menurut Abdul Rahman, tudingan tersebut tidak sejalan dengan kronologi perkara yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum.
"Dugaan peristiwa yang sedang diusut terjadi sejak 2018, sementara Pak Bahlil baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat kronologi perkaranya," katanya.
Ia menilai polemik tersebut seharusnya disikapi dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif apabila seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. [DR]