IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, termasuk keputusan pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Budi, meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, KPK tetap memantau perkembangan penyidikan karena proses hukum tersebut masih berada pada tahap awal.
"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11 Juli 2026) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia kembali menegaskan bahwa KPK akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sembari menunggu langkah-langkah lanjutan dari penyidik Kejagung.
Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan KPK meyakini baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang sama dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan.
"Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Pernyataan KPK tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung. Sebelumnya, Mahfud MD menilai mekanisme pelimpahan perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP sehingga memicu perdebatan di ruang publik.
Meski demikian, KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga terdapat perkembangan lebih lanjut. [DR]