IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan langkah tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, penghentian dilakukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10 Juli 2026). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, setelah adanya disposisi Jaksa Agung yang menindaklanjuti pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah, Kejagung memutuskan menghentikan kegiatan tersebut.
Melalui surat terbaru itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kejagung menegaskan penghentian tersebut dilakukan semata-mata karena tahapan pengumpulan data telah selesai dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya. [DR]