IDNVoice.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hingga kini pemerintah belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Prasetyo menjelaskan pengangkatan pejabat Jampidsus merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengatakan usulan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Presiden untuk menetapkan pejabat baru yang akan menduduki posisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Terkait pengunduran diri Febrie, Prasetyo menegaskan proses tersebut tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diembannya.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ucapnya.
Menurut Prasetyo, mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku dalam proses pengangkatan pejabat baru yang akan mengisi posisi Jampidsus.
"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.
Dengan demikian, hingga saat ini proses pengangkatan Jampidsus yang baru masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar penetapannya. [DR]