KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Tiga ASN Pemprov Diperiksa sebagai Saksi

Senin, 13 Juli 2026 12:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 pada 2 Oktober 2025. (IDNVoice/KPK RI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 pada 2 Oktober 2025. (IDNVoice/KPK RI)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiga ASN tersebut yakni BDW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim," ujar Budi Prasetyo pada Senin, 13 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah.

KPK sebelumnya telah mengumumkan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 20 tersangka yang masih tercatat dalam perkara tersebut.

Tiga Tersangka Penerima Suap

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu:

  1. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad (AS);
  2. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar (AI);
  3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

17 Tersangka Pemberi Suap

Sementara itu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni:

  1. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Mahfud (MHD);
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima (FA);
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024 Jon Junaidi (JJ);
  4. Pihak swasta asal Sampang Ahmad Heriyadi (AH);
  5. Pihak swasta asal Sampang Ahmad Affandy (AA);
  6. Pihak swasta asal Sampang Abdul Motollib (AM);
  7. Pihak swasta asal Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM);
  8. Pihak swasta asal Tulungagung A. Royan (AR);
  9. Pihak swasta asal Tulungagung Wawan Kristiawan (WK);
  10. Mantan Kepala Desa di Tulungagung Sukar (SUK);
  11. Pihak swasta asal Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR);
  12. Pihak swasta asal Bangkalan Mashudi (MS)
  13. ;Pihak swasta asal Pasuruan M. Fathullah (MF);
  14. Pihak swasta asal Pasuruan Achmad Yahya (AY);
  15. Pihak swasta asal Sumenep Ahmad Jailani (AJ);
  16. Pihak swasta asal Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS);
  17. Pihak swasta asal Blitar Jodi Pradana Putra (JPP).

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian KPK karena dugaan korupsi dana hibah tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari unsur legislatif hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid