IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.
Ketiga ASN tersebut yakni BDW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim," ujar Budi Prasetyo pada Senin, 13 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah.
KPK sebelumnya telah mengumumkan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 20 tersangka yang masih tercatat dalam perkara tersebut.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu:
Sementara itu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni:
Pengembangan kasus ini menjadi perhatian KPK karena dugaan korupsi dana hibah tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari unsur legislatif hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. [DR]