IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil tiga orang saksi, yakni dua pegawai PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan mantan komisaris PT Pratama Andalan Persada (PAP) untuk menjalani pemeriksaan pada Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni NF selaku Kepala Departemen Legal PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," ujar Budi pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.
Selama proses penanganan perkara, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita dari sektor tersebut dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. [DR]