27 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KemenPPPA Dorong Penegakan Hukum

Senin, 13 Juli 2026 11:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDNVoice/Humas KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDNVoice/Humas KemenPPPA)

IDNVoice.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pengawalan penuh terhadap penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Arifah Fauzi pada Senin, 13 Juli 2026.

Arifah mengatakan KemenPPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.

Selain memastikan perlindungan, KemenPPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arifah.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 15 orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut dan berharap seluruh pelaku segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

KemenPPPA menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban anak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid