Imigrasi Cegah Eks Jampidsus FA dan Don Ritto Bepergian ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 09:28 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriasyah. (IDNVoice/IP-Istimewa)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriasyah. (IDNVoice/IP-Istimewa)

IDNVoice.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriasyah) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FA, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap DR atau Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam pada Senin, 13 Juli 2026.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Menurut dia, pencegahan terhadap FA dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam.

Dengan diberlakukannya pencegahan ke luar negeri tersebut, ruang gerak kedua tersangka menjadi lebih terbatas sehingga memperkecil kemungkinan melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid