IDNVoice.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya berpotensi menjadi persoalan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencederai hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut terbukti, dampaknya dapat menghambat pemenuhan hak pendidikan bagi mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Munafrizal, penyalahgunaan dana KIP Kuliah dapat menyebabkan banyak mahasiswa kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya dari aspek tata kelola keuangan atau dugaan tindak pidana korupsi semata, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Munafrizal menegaskan tidak boleh ada distorsi, reduksi, maupun manipulasi dalam pengelolaan sektor pendidikan yang berakibat terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang berasal dari kelompok ekonomi lemah.
Ia menambahkan bahwa program bantuan pendidikan mahasiswa merupakan instrumen negara untuk menjalankan kewajiban dalam memenuhi hak atas pendidikan. Oleh sebab itu, penyalahgunaan dana bantuan tersebut akan berdampak langsung terhadap akses mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Munafrizal, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah dapat memunculkan berbagai dampak serius. Mulai dari mahasiswa terpaksa menghentikan kuliah, hilangnya kesempatan mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup, semakin lebarnya kesenjangan sosial, munculnya tekanan psikologis bagi mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Atas dasar itu, Kementerian HAM mengingatkan bahwa setiap perguruan tinggi yang menerima dan mengelola dana bantuan pendidikan mahasiswa memikul amanah besar untuk memastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi.
Menurutnya, tata kelola penggunaan dana bantuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjamin mahasiswa tidak kehilangan akses terhadap pendidikan.
"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujarnya.
Munafrizal juga menegaskan bahwa Kementerian HAM menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, ia berharap proses hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Di luar proses hukum tersebut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai mahasiswa yang menjadi korban dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan justru kehilangan kesempatan menyelesaikan studinya.
Karena itu, Munafrizal mendorong kementerian terkait bersama seluruh perguruan tinggi untuk segera menyiapkan langkah mitigasi agar mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.
Dengan demikian, penanganan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak atas pendidikan bagi mahasiswa tetap terlindungi sebagaimana amanat konstitusi. [DR]