Polri Tangkap 9 Tersangka Pembunuhan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron

Minggu, 12 Juli 2026 18:44 WIB
Barang bukti senjata yang digunakan pelaku tidak pidana narkoba membunuh tiga anggota Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu, 11 Juli 2026. (IDNVoice/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Barang bukti senjata yang digunakan pelaku tidak pidana narkoba membunuh tiga anggota Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu, 11 Juli 2026. (IDNVoice/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

IDNVoice.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika sekaligus pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, serta Polresta Samarinda.

Operasi tersebut berlangsung selama beberapa hari, mulai Jumat (3/7) hingga Rabu (8/7), dengan sasaran para pelaku yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD, LLP alias ML, BO, RL, dan PI," kata Eko dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Eko, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam penyerangan brutal terhadap personel kepolisian.

Tersangka SD alias AT diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, sekaligus memprovokasi warga.

Sementara IMP alias RB berperan membawa senjata api rakitan, menghasut warga, serta membuang jenazah korban ke sungai.

Adapun NM disebut membawa tombak dan turut memprovokasi warga saat peristiwa berlangsung.

Selanjutnya, ARS alias YD diduga memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang, sedangkan LLP alias ML membawa parang serta senjata api rakitan dan ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

"Tersangka BO sebagai bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga," ungkap Eko.

Selain itu, RL berperan sebagai pengedar sabu yang turut memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan terhadap petugas.

Sementara PI diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tradisional jenis mandau serta ikut melakukan penembakan.

Untuk DN alias DEA, yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam perkara ini, polisi belum memaparkan secara rinci perannya. Namun, ia telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sembilan tersangka yang telah ditangkap, Polri juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

DPO PA alias DY diduga membawa senjata tajam berupa pisau daging dan senjata api rakitan, membacok personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.

Kemudian DR alias IYS diduga membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai.

Sementara IL diduga membawa senjata api rakitan serta ikut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.

Polri menegaskan akan terus memburu ketiga buronan tersebut hingga berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi salah satu penanganan serius aparat penegak hukum karena tidak hanya berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga mengakibatkan gugurnya tiga anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pemberantasan narkoba. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid